Perlulahkiranya kembali mempelajari cara berkendara sepeda motor yang baik hingga selamat sampai tujuan. Berkendara hingga selamat sampai tujuan menjadi hal wajib bagi semua pengendara baik itu si pengemudi maupun penumpangnya. Namun demikian masih saja sering terjadi kecelakaan lalu lintas di sana sini. Dari banyak kasus kecelakaan sepeda
Halini bertujuan agar perjalananmu selalu aman, nyaman, dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, berikut ini tujuh etika berkendara yang harus kamu terapkan selama di perjalananmu. 1. Hormati pengemudi lain. Selalu ingat bahwa meski kamu di dalam mobil, pengemudi lain masih bisa melihatmu.
5Etika Pengendara Sepeda Motor saat di Jalan agar Tidak Saling Merugikan. Jalan merupakan tempat umum yang biasa dilalui oleh banyak orang untuk menuju ke suatu tempat. Ternyata selama di jalan setiap orang harus juga memiliki etika agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Namun, hal itu rupanya masih banyak orang yang mengabaikan dan
1 Siapkan kendaraan anda. Pastikan sepeda motor yang akan digunakan dalam kondisi baik. 2. Gunakan pelindung diri. # Gunakan baju panjang dan celana panjang, pakaian seperti inilah yang paling tepat digunakan untuk berkendara sepeda motor. Tangan dan kaki yang terbuka akan lebih cepat terkuras energinya karena gesekan dengan udara/ angin.
Berikutlima kebiasaan baru yang perlu dilakukan di era new normal menurut Ditjen Perhubungan Darat: 1. Bersihkan diri dengan mandi dan rutin mencuci tangan dengan sabun. 2. Wajib menggunakan helm, masker, jaket, sarung tangan, sepatu, dan selalu membawa hand sanitizer. 3. Gunakan perlengkapan masing-masing, hindari berbagi dengan orang lain.
Danjika Mimpi tentang berkendara sepeda motor dan melewati jalan kecil ini di mimpi kan oleh Pria yang masih single, maka arti mimpinya adalah : Akan ada seseorang atau kondisi yang akan mengubah suasana dalam kehidupan anda, ini bisa saja merupakan pengganggu, perusaka atau mungkin sebuah perubahan kehidupan yang selama ini anda inginkan.
JAKARTA- Touring menjadi sebuah kegiatan berkendara keluar kota baik dilakukan sendiri maupun secara berkelompok dengan tujuan ke suatu tempat di kota lain. Saat touring menggunakan sepeda motor, hak dan kewajiban ketika menggunakan jalan umum perlu diperhatikan. Tidak ada alasan untuk mengedepankan ego pribadi, arogansi, dan merugikan pengguna jalan lain.
ULoY. Penulis Santo Evren Sirait Jakarta – Ada banyak faktor yang menyebabkan pengemudi kendaraan terlibat kecelakaan di jalan raya. Seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas sampai kurangnya disiplin pengendara. Sebagai pengemudi sepeda motor dan mobil sebaiknya tidak hanya tahu mengendarainya saja tapi harus mengetahui juga etika berendara di jalan raya. Ini semua agar supaya aman dan nyaman selama di perjalanan tanpa merugikan pengguna jalan lain. Bahkan akhir-akhir ini etika berkendara sudah mulai jarang diterapkan, tak heran kalau banyak pelanggaran di jalan raya. Perlu diketahui tata cara prilaku berkendara yang aman dan nyaman sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebut saja salah satunya etika berkendara ketika berpapasan dengan kendaraan lain di jalan raya. Lewat akun akun Twitter resmi milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Kemenhub RI mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang wajib dilakukan pengemudi saat berpapasan di jalan dua arah. “Tahukah KawulaModa, apa yang wajib dilakukan pengemudi saat berpapasan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas? Simak informasi berikut ini,” tulis akun tersebut. Dalam akun yang sama juga disebutkan isi dari Undang-Undang pasal 110 yang mengatur mengenai kendaraan yang berpapasan di jalan raya. Pasal 110 1 Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. 2 Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Mana yang Harus Diprioritaskan Kendaraan yang Sedang Mendaki atau Turun Etika dalam berkendara lainnya yang sudah hampir tidak dipraktekkan lagi oleh pengemudi di jalan raya adalah tidak memprioritaskan kendaraan yang sedang mendaki. Ketika kendaraan mendaki dibutuhkan kinerja mesin yang besar supaya mampu berjalan di jalan menanjak. Bila tidak kuat mendaki atau ada hambatan secara tiba-tiba di depannya maka kemungkinan besar kendaraan bisa terjun kebawah atau tidak kuat laki untuk mendaki. Umumnya kendaraan yang tengah berjalan menurun tidak memperdulikan kendaraan lain di depannya yang sedang menanjak, malah terkadang dijadikan momen untuk menyalip. “KawulaModa, butuh konsentrasi lebih saat kita berkendara di jalan menanjak atau menurun. Apalagi bila jika harus melalui jalur yang sempit,” demikian bunyi kicauan akun Kemenhub RI. Ketentuan tentang berkendara di jalan menanjak atau menurun sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas pasal 111 yang berbunyi “Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan. Sebaiknya pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki”. Tidak ada sanksi hukum bila pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran dari kedua pasal tersebut. Namun yang perlu digaris bawahi adalah keduanya dibuat supaya pengemudi sepeda motor dan mobil lebih berhati-hati lagi di jalan raya. Ini akan menumbuhkan prilaku disiplin dalam berkendara. Paling penting adalah dengan mentaati peraturan yang berlaku, maka tingkat kecelakaan di jalan raya bisa berkurang. Jadilah pelopor keselematan di jalan raya. dol Post Views 2,150 Navigasi pos Dony Lesmana Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID K4pR82hryAsig2pbc3N6TapGpIlBCs4FXxVI3d_NVvSa33FL32gsCw==
– Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai etika berkendara motor di jalan raya. Ada beberapa hal yang kadang tidak tertulis dalam hitam di atas putih. Hal tersebut yang akan kita bahas, adalah etika. Yips, selain berpatokan pada undang-undang yang berlaku, dalam berkendara motor kita juga harus berpatokan pada etika yang berlaku. Sebenarnya etika ini ada yang tertulis di undang-undang juga. Misalnya adalah sikap kita ketika hendak mendahului atau memberi jalan pada kendaraan tertentu. Nah langsung saja, berikut beberapa etika dalam berkendara motor di jalan raya 1. Berdoa dan Pamitan Sebelum Berangkat Ini merupakan sikap yang sudah jadi warisan leluruh kita, terlebih Indonesia merupakan negara beragama. Oleh karenanya, sebelum bepergian terutama menggunakan sepeda motor di jalan raya, ada baiknya kita berdoa terlebih dahulu ditambah berpamitan kepada orang di sekitar kita misal orang tua, istri/ suami, dan lain sebagainya. Perlu di ketahui, jalan raya merupakan salah satu perenggut nyawa terbesar di Indonesia. 2. Pelankan Suara Motor Saat Ada Dalam Gang Saat memasuki gang, sebaiknya kita memelankan suara motor. Contoh kongkritnya adalah dengan tidak menggeber motor, terutama bagi yang menggunakan knalpot racing. 3. Turun Dari Motor Saat Ada Orang Yang Meninggal Ini menjadi budaya yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Dimana ketika ada yang meninggal di suatu rumah dan tengah ada yang melayat, maka biasanya pemotor akan turun dari motor dan mendorong motornya hingga melewati rumah tersebut. 4. Pelankan atau Matikan Motor Saat Melewati Rumah Ibadah Ini masih banyak diterapkan di Indonesia, dimana ketika tengah melewati tempat ibadah terutama yang tengah digunakan, maka biasanya pemotor akan mematikan motornya atau memelankan laju atau suara motornya. 5. Tidak Ngebut Saat di Jalanan Ini ada undang-undangnya, jika melanggar bisa kena tilang, namun secara etika, ngebut layaknya pembalap merupakan tindakan yang tidak beretika. 6. Tidak Menggunakan Knalpot Bising Jika kita sering melewati gang, perumahan, hingga tempat ibadah, meka menggunakan knalpot bising merupakan tindakan yang tidak beretika, terutama jika sering melewati tempat-tempat tersebut di malam hari. 7. Mendahulukan Kendaraan Yang Tengah Menanjak Jika kita tengah di turunan lalu di depan menanjak ada yang hendak mendahului dengan menggunakan jalur kita, maka kita harus membiarkan kendaraan yang tengah menanjak tersebut 8. Beri Jalan Untuk Ambulance Sebenarnya ini ada undang-undangnya, jadi selain ambulance, kendaraan prioritas lain seperti iring-iringan kendaraan presiden, TNI, hingga Polri harus diberi jalan oleh kita. Selain ambulance, mobil jenazah juga termasuk dalam prioritas yang harus kita beri jalan. 9. Beri Jalan Bagi Yang Hendak Berbelok Jika ada yang hendak berbelok, maka sebisa mungkin kita beri jalan. Opsinya adalah dengan kita memperlambat laju motor, namun bisa juga dengan cara berhenti. Opsi memberi jalan ini akan menjadi wajib jika di jalur yang dipakai untuk berbelok tengah terjadi kepadatan. 10. Prioritaskan Yang Melaju di Depan Maksudnya adalah jika kite hendak berbelok lalu ada yang lebih dulu di depan kita, maka kita jangan sampai memotorng jalurnya. 11. Beri Klakson Ketika Hendak Mendahului Pada beberapa kasus, kita diperbolehkan memberikan klakson ketika hendak mendahului. Terlebih jika hendak mendahului truk atau bus klakson 2 hingga 3 kali. 12. Jangan Berkendara Dengan Gaya Zig-Zag Meski dalam kemacetan, namun diusahakan jangan melakukan zig-zag saat tengah berkendara motor. 13. Jangan Memotong Jalur Orang Lain Saat kita mendahului kendaraan di depan kita, maka jangan pernah memotong atau masuk ke jalur pengendara lain secara mendadak. 14. Matikan Lampu Jauh Saat Ada Pengendara Lain di Hadapan Kita Meski pada awalnya kita menyalakan lampu jauh karena tengah di hutan atau lain hal, namun ketika ada pengendara lain di hadapan ingat yang berhadapan, maka kita harus mematikan lampu jauh pada motor kita . 15. Gunakan Jalur Yang Semestinya Jangan melawan arus, jangan menaiki trotoar, jangan masuk ke jalur sepeda, jangan masuk ke jalur busway dan intinya gunakan jalur yang semestinya. Sebab tindakan tersebut selain tidak beretika, juga dapat membuat kita ditilang. 16. Patuhi Rambu-Rambu, Marka Jalan, dan Sejenisnya Yang terakhir adalah selalu patuhi rambu-rambu baik itu marka jalan maupun lampu lalu lintas. Hal ini bertujuan juga agar kita selamat di jalan raya. Sebenarnya masih ada banyak etika lain dalam berkendara. Namun untuk sekarang, mungkin cukup sampai di sini. Wassalamu’alaikum.
- Sepeda motor merupakan sarana transportasi favorit untuk hampir semua kepentingan, termasuk saat traveling. Saat ini, jumlah pengendara sepeda motor di jalanan semakin meningkat. Ketika berkendara dengan sepeda motor di jalanan, ada sejumlah etika yang harus ditaati. Hal ini tentu bertujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengendara kendaraan lain. Etika berkendara ini merupakan perilaku mengendarai sepeda motor dengan sopan dan tidak membahayakan orang lain. Sebab, ada banyak hal membahayakan yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor. Seperti mengebut dengan kecepatan tinggi, suka mepet sana mepet sini, menyerobot jalur pengendara lain, hingga memakai knalpot yang volume suaranya memekakkan telinga. Kali ini, merangkum beberapa di antara etika berkendara sepeda motor dari berbagai sumber. 1. Menggunakan helm berstandar SNI. 2. Patuhi rambu lalu lintas. 3. Tidak mengambil jalur khusus pejalan kaki/sepeda, atau menaiki trotoar. 4. Nyalakan lampu utama pada siang hari. 5. Ketika perjalanan di kota kecepatan tidak melebihi 60 km/jam, jangan berjalan zig-zag, apalagi jika memboncengkan balita atau orang tua. 6. Jangan membawa muatan berlebih atau dinaiki lebih dari dua orang.
A Tiara - Sepeda motor merupakan sarana transportasi favorit untuk hampir semua kepentingan, termasuk saat traveling. Saat ini, jumlah pengendara sepeda motor di jalanan semakin meningkat. Ketika berkendara dengan sepeda motor di jalanan, ada sejumlah etika yang harus ditaati. Hal ini tentu bertujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengendara kendaraan lain. Etika berkendara ini merupakan perilaku mengendarai sepeda motor dengan sopan dan tidak membahayakan orang lain. Sebab, ada banyak hal membahayakan yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor. Seperti mengebut dengan kecepatan tinggi, suka mepet sana mepet sini, menyerobot jalur pengendara lain, hingga memakai knalpot yang volume suaranya memekakkan telinga. Kali ini, merangkum beberapa di antara etika berkendara sepeda motor dari berbagai sumber. 1. Menggunakan helm berstandar SNI. 2. Patuhi rambu lalu lintas.
berikut ini merupakan contoh etika berkendara dengan sepeda motor kecuali